PPDB ONLINE SMA-SMK KUDUS

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 Kab Kudus, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Kudus 2020, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Kudus 2020, cara Pendaftaran PPDB 2020 Siswa Baru Online Kab Kudus, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kab Kudus 2020.

PPDB ONLINE KUDUS


Sebagai informasi awal bahwa pendaftaran PPDB SMA SMK diwilayah Jawa Tengah jalur inklusi dan kelas olahraga pada 2-4 Juni 2020.

Pendaftaran jalur reguler : 15-25 Juni 2020.

Pengumuman hasil seleksi : 30 Juni 2020.

Daftar Ulang : 1-3 Juli 2020.

Hari pertama masuk : 13 Juli 2020.

Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.
 Sekolah Peserta PPDB SMA Negeri Kab Kudus 2020/2021.

  1. PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 BAE KAB. KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN KM. 4 KUDUS
  2. PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 GEBOG KAB. KUDUS, JL. PR. SUKUN
  3. PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 JEKULO KAB. KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN 38
  4. PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 KUDUS KAB. KUDUS, JL. PRAMUKA 41
  5. PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 KUDUS KAB. KUDUS, JL. GANESHA PURWOSARI KUDUS
  6. PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 MEJOBO KAB. KUDUS, JL. PASAR DORO DESA JEPANG.
  7. PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 BAE KAB. KUDUS, GONDANGMANIS KOTAK POS 52 KUDUS


Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2021.

PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI JATENG 2020 2021.
PERSYARATAN PPDB :

    SMA
    Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  1.     Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2.     Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  3.     Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4.     Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5.     Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2021

    Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat  verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
    Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
    Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

  1. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.
  2. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
  3. lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2021

    SMK
    Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  1. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
  5. Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  7. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :

NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN

    Teknologi dan Rekayasa

    Tidak buta warna total
    Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.

    Teknik Informasi dan Komunikasi

    Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

    Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

    Tidak buta warna total (Peksos)
    •Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
    •Kesehatan Pendengaran baik
    • Kese hatan mulut dan gigi baik

    Agribisnis dan Agroteknologi

    Tidak buta warna total

    Kemaritiman • Tidak buta warna total

    Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

    Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total

    Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

    Pariwisata • Tidak buta warna total

    Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

    Energi dan Pertambangan

    Tidak buta warna total
    • Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris

    Seni dan Industri Kreatif

    Tidak buta warna total

    Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2021.
 Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

    berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang:

    menyelenggarakan pendidikan khusus;
    menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.

PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

    syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
    ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2020 2021.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2020

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

    zonasi;
    afirmasi;
    perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
    prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2021.

    TATA CARA PENDAFTARAN
        Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
        Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
        Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
        Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
        Calon peserta didik SMA Negeri di luar Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dapat melakukan pendaftaran berdasarkan :

a.Jalur Zonasi sesuai jarak terdekat ;

    Jallur Zonasi berdasarkan prestasi dalam zonanya;
    Jalur prestasi.
    Jalur Afirmasi

  1.         Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan melalui seleksi tempat tinggal terdekat pada jalur zonasi yang telah ditetapkan dan pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui seleksi prestasi;
  2.         Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan.
  3.         Callon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
  4.         Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
  5.         Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  6.         Callon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
  7.         Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA Negeri, tidak dapat melakukan pendaftaran pada SMK Negeri dalam PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020, dan sebaliknya.