PPDB ONLINE SD-SMP-SMA-SMK SALATIGA JATENG
PPDB ONLINE SD-SMP-SMA-SMK SALATIGA JATENG
A. Persyaratan Peserta Sekolah Dasar (SD)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
- berusia 7 (tujuh)sampai dengan 12 ( dua belas ) tahun wajib diterima;
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun ini
- pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun ini yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa / bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru di sekolah tersebut.
- Dalam hal usia lebih dari 12 ( dua belas ) tahun dan berkebutuhan khusus, maka berlaku ketentuan sebagaimana huruf c dan d;
- Semua SD Negeri melaksanakan PPDB secara Daring ( dalam jaringan );
- SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/ wali peserta didik.
B. Jenjang dan Jalur PPDB SD
- Sekolah Peserta adalah SD Negeri Di Salatiga
- Jumlah SD Negeri yang tergabung dalam PPDB ada 71 Sekolah
- Jalur Penerimaan PPDB Online SD yang dibuka jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua
C. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pilihan sekolah tujuan yaitu Sekolah SD di Kota Salatiga yang terdiri dari 71 sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dan juga hanya dapat memilih 1 sekolah yang dituju.
D. Cara Pendaftaran PPDB Online
- Buka browser kemudian silahkan akses situs publik dengan format https://salatiga.siap- ppdb.com pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran
- Kemudian silahkan pilih menu Daftar lalu klik Pendaftaran Online
- Isi data pendaftaran pada form yang telah disediakan
- Cek data yang tertera, bila ada data yang masih belum sesuai / kosong silahkan lakukan edit / pengisian data
- Apabila semua data telah diisi silahkan klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.
- Tahap selanjutnya silahkan unggah dokumen yang menjadi persyaratan dengan klik pada kotak yang disediakan, dan jika sudah silahkan klik Lanjutkan
- Selanjutnya silahkan klik Pilih / Tambah Sekolah untuk memunculkan daftar sekolah yang dapat Anda pilih, lalu klik pada nama sekolah untuk sekolah yang akan Anda pilih. Setelah melakukan pemilihan sekolah silahkan klik Lanjutkan.
- Langkah selanjutnya adalah cek kembali data Anda, jika sudah sesuai silahkan centang / setujui pernyataan dan klik Lanjutkan.
- Langkah terakhir silahkan cetak bukti pengajuan pendaftaran dengan klik Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran
- Pastikan Anda telah mencetak bukti pengajuan pendaftaran. Dalam bukti pengajuan pendaftaran tersebut terdapat nomor peserta dan kode verifikasi yang akan digunakan oleh operator dalam melakukan verifikasi pendaftaran pada situs operator.
Tata cara atau alur pelaksanaan PPDB di atas menggunakan model B plus. Lebih lanjut dapat dibaca pada link artikel yang akan diberikan dibagian bawah pada bagian alur PPDB SMP.
E. Acuan Siswa Luar Daerah
Acuan siswa luar daerah untuk jalur Zonasi yaitu sebagai berikut :
- Calon siswa dalam daerah adalah calon siswa yang berdomisi dari dalam zona wilayah yang ditentukan. Dan memprioritaskan calon peserta didik dalam wilayah administratif terlebih dahulu.
- Zonasi : Perkelurahan
Acuan siswa luar daerah untuk jalur perpindahan tugas orang tua / wali yaitu sebagai berikut :
- Calon siswa luar daerah boleh mendaftar lewat jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dengan syarat orang tua harus memiliki Surat Penugasan dari intansi resmi. Dan pada jalur ini memprioritaskan calon peserta didik dari Anak Guru Disekolah Pilihan Tersebut.
- Acuan : Surat Penugasan Dari Instansi & Anak Guru Disekolah Pilihan
F. Dasar Seleksi
- Seleksi jalur zonasi, berdasarkan alamat pada kartu keluarga ( KK) yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan dari Pengurus panti / sosial / pondok;
- Calon peserta didik baru kelas 1 ( satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua / wali;
- Seleksi calon peserta didik kelas 1 ( satu) SD mempertimbangkan kriteria urutan prioritas:
- Syarat usia, 7 s/ d 12 tahun wajib diterima dengan domisili zonasi berdasarkan jarak radius udara;
- Jarak domisili terdekat sesuai alamat Kartu Keluarga dengan alamat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan;
- Jika usia sama, maka penentuan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
- Tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
- Calon peserta didik baru kelas 7 ( tujuh ) SMP:
- Menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi;
- Menggunakan mekanisme Daring ( dalam jaringan/ online ), termasuk anak berkebutuhan khusus yang berdomisili dalam satu zonasi;
- Jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan zona prioritas domisili calon peserta didik terdekat ke titik sekolah tujuan dalam zonasi yang ditentukan dengan radius udara;
- Jika zona prioritas titik radius udara sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang berdomisili satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju, ketentuan ini berlaku untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali;
- Jika jarak dari domisili calon peserta didik baru dalam satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju sama, maka yang diprioritaskan usia yang lebih tua;
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah peserta didik melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan;
- Setelah penetapan pengumuman dan masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuota, maka Dinas Pendidikan menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama;
- Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dengan mekanisme Luring ( luar jaringan), disesuaikan dengan jumlah daya tampung, dan dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
G. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan PPDB online kota Salatiga dapat dilihat di situs resmi di alamat https://salatiga.siap-ppdb.com/
II. Pendaftaran PPDB Online Kota Salatiga Jenjang SMP
A. Persyaratan Peserta
Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
- memiliki ijazah SD/ sederajat / dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam) SD / sederajat ;
- Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dari Pengurus panti / sosial/ pondok;
- Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
B. Alur Pelaksanaan PPDB
Alur pelaksanaan PPDB menggunakan model B Plus, silahkan cek selengkapnya di artikel Alur Pelaksanaan PPDB Online.
C. Jenjang dan Jalur PPDB SMP
- Sekolah Peserta adalah SMP Negeri Di Salatiga
- Jumlah SD Negeri yang tergabung dalam PPDB ada 10 Sekolah
- Jalur Penerimaan PPDB Online SMP yang dibuka yaitu jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Pindah Tugas Orang Tua
D. Pemilihan Sekolah Tujuan
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. dan maksimal memilih 2 sekolah yang dituju.
E. Acuan Siswa Luar Daerah
Acuan siswa luar daerah jalur zonasi sebagai berikut :
- Calon siswa dalam daerah adalah calon siswa yang berdomisi dari dalam zona wilayah yang ditentukan. Dan memprioritaskan calon peserta didik dalam wilayah administratif terlebih dahulu.
- Zonasi : Perkecamatan
Acuan siswa luar daerah jalur prestasi sebagai berikut :
- Acuan calon siswa luar daerah di jalur SMP Prestasi ini yaitu, Memiliki berbagai piagam penghargaan dan memprioritaskan siswa yang memiliki nilai prestasi tertinggi.
- Prioritas : Nilai Prestasi Tertinggi
Acuan siswa luar daerah jalur afirmasi sebagai berikut :
- Calon siswa luar daerah bisa melakukan pendaftaran di jalur SMP Afirmasi dengan syarat, Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) / surat keterangan bahwa orang tua termasuk dalam DTKS yang di keluarkan oleh Dinas Sosial;
- Prioritas : Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) / surat keterangan bahwa orang tua termasuk dalam DTKS yang di keluarkan oleh Dinas Sosial;
Acuan siswa luar daerah jalur perpindahan tugas orang tua sebagai berikut :
- Calon siswa luar daerah boleh mendaftar lewat jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dengan syarat orang tua harus memiliki Surat Penugasan dari intansi resmi. Dan pada jalur ini memprioritaskan calon peserta didik dari Anak Guru Disekolah Pilihan Tersebut.
- Acuan : Surat Penugasan Dari Instansi & Anak Guru Disekolah Pilihan
F. Dasar Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
- Calon peserta didik baru kelas 7 ( tujuh ) SMP:
- Menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi;
- Menggunakan mekanisme Daring ( dalam jaringan/ online ), termasuk anak berkebutuhan khusus yang berdomisili dalam satu zonasi;
- Jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan zona prioritas domisili calon peserta didik terdekat ke titik sekolah tujuan dalam zonasi yang ditentukan dengan radius udara;
- Jika zona prioritas titik radius udara sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang berdomisili satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju, ketentuan ini berlaku untuk jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali;
- Jika jarak dari domisili calon peserta didik baru dalam satu wilayah administrasi dengan alamat sekolah yang dituju sama, maka yang diprioritaskan usia yang lebih tua;
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah peserta didik melebihi daya tampung, sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan;
- Setelah penetapan pengumuman dan masih ada sekolah yang tidak terpenuhi kuota, maka Dinas Pendidikan menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama;
- Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka calon peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dengan mekanisme Luring ( luar jaringan), disesuaikan dengan jumlah daya tampung, dan dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
G. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Salatiga dapat di cek langsung di website resmi di alamat https://salatiga.siap-ppdb.com