PPDB ONLINE TK-SD-SMP SEMARANG

I. Waktu Pelaksanaan

PPDB Jenjang TK, SD dan SMP dilakukan secara bersamaan sesuai jadwal berikut :
  • Pendaftaran dimulai hari Senin Tanggal 4 Mei 2020  pukul 08.00 WIB
  • Pendaftaran ditutup hari Rabu Tanggal 6 Mei 2020 Pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi berkas dimulai pukul 08.00 hari Senin Tanggal 4 Mei 2020  s.d  hari Kamis Tanggal 7 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi  tanggal 11 Mei 2020 
  • Daftar ulang tanggal 12 - 13 Mei 2020 
  • Seluruh proses di lakukan secara Daring, (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, skoring, pengumuman dan daftar ulang)

II. Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Jenjang TK
  1. Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 6 Tahun per tanggal 1 Juli 2020
  2. Memiliki Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir  (di unggah) 
  3. Memilik Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili (di unggah)
  4. diprioritaskan memilih Sekolah TK dalam desa yang sama dengan tempat tinggal siswa 
  5. untuk anak guru/ tendik (anak kandung) mendaftar secara online dan hubungi dinas pendidikan
PPDB ONLINE SEMARANG


B. Persyaratan Jenjang SD

1. Persyaratan umum :
  1. Berusia Minimal 6 Tahun dan paling tinggi berusia 12 Tahun pertanggal 1 Juli 2020
  2. Jika usia 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2020 maka melampirkan surat pengantar dari psikolog (di unggah)
  3. Memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (di unggah)
  4. Bukti cetak pendaftaran online (di unggah) 
  5. Pas Foto 3x4 (di unggah)
  6. Akte Kelahiran (di unggah)
  7. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (di unggah)
  8. siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja
  9. Seluruh berkas asli difoto dan diunggah di dalam aplikasi PPDB dalam proses pendaftaran 

2. Persyaratan Jalur Zonasi
  • Bertempat tinggal di dalam wilayah kabupaten semarang diprioritaskan siswa yang berdomisili dalam zona desa nya

3. Persyaratan Jalur Afirmasi
  • Memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)

4. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua
  • Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua (di unggah)
  • Untuk anak guru / tendik (kandung) mendaftar secara online dan mendapat  skor maximum = 400 untuk jalur perpindahan orangtua (hubungi dinas pendidikan)

C. Persyaratan Jenjang SMP

1. Persyaratan Umum
  1. Berusia Maksimal 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2020 dan minimal 10 tahun per tanggal 1 juli 2020
  2. Memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili (di unggah)
  3. Bukti cetak pendaftaran online (di unggah) 
  4. Pas Foto 3x4 (di unggah)
  5. Akte Kelahiran (di unggah)
  6. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya (diunggah)
  7. Bukti pendaftaran online (diunggah)
  8. siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja,

2. Persyaratan Jalur Zonasi
  • Bertempat tinggal di dalam wilayah kab. semarang dan sesuai dengan zonasi nya (titik koordinat tempat tinggal siswa) 

3. Persyaratan Jalur Afirmasi
  • memiliki kartu/ surat keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (di unggah)

4. Persyaratan Jalur Perpindahan
  • Memiliki surat penugasan perpindahan orang tua (di unggah)
  • Untuk anak guru/ tendik (anak kandung) mendaftar secara online dan hubungi dinas pendidikan

5. Persyaratan Jalur Prestasi 
  • Rata-rata Nilai minimal rapot 5 semseter terakhir Kelompok A (Kognitif) = 86 , yang tertera di SKL (Surat Keterangan Lulus) 
  • Atau memiliki prestasi akademik atau non akademik 
  • Jalur ini dapat di pilih oleh siswa yang bertempat tinggal dari dalam maupun luar wilayah Kab. Semarang

Info :
file/ dokumen yang di unggah dalam bentuk jpg, png atau jpeg , ukuran maximal 5 mb

III. Tata Cara Pendaftaran

A. Tata Cara Pendaftaran secara Umum
  1. Siapkan berkas-berkas dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan permasing-masing jenjang  (baca menu Persyaratan)
  2. berkas tersebut dapat di foto/ scan untuk di unggah  (Max 5 MB per file)
  3. seluruh proses dan informasi tersedia di web site PPDB Kab. Semarang https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com/
  4. Seluruh proses pendaftaran, seleksi , pengumuman di lakukan secara daring 
  5. Seluruh proses PPDB Tahun 2020 mengacu pada Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Semarang  Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2020
  6. jika ada pertanyaan lebih lanjut hubungi call center 0855-4050-3050, 0813-9005-2900, 0856-4019-5018, 0813-9312-8515  via whatsapp atau telepon
  7. siswa hanya dapat memilih 1 sekolah dengan 1 jalur saja, 
  8. Jenjang TK 1 pilihan , Jenjang SD 2 pilihan dan jenjang SMP 3 pilihan. seluruh pilihan tersebut harus diisi semua
  9. anak guru / tendik (kandung) mendaftar secara online dan mendapat  skor maximum = 400 untuk jalur perpindahan orang tua (hubungi dinas pendidikan)

B. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jenjang TK
  1. orang tua siswa mengisikan biodata secara online  ke dalam website PPDB Kab. Semarang https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com/
  2. Sekolah TK tujuan memberikan akun ke orang tua siswa 
  3. login dengan menggunakan akun tersebut lalu memilih Sekolah TK tujuan 
  4. Lengkapi dan unggah berkas dokumen yang di persyaratkan 
  5. Memantau jurnal peringkat yang terupdate setiap hari 
  6. peringkat pada jurnal harian tersebut bersifat sementara sampai dengan batas waktu pengumuman
  7. Untuk anak guru atau tendik mendaftarkan secara online kemudian melaporkan ke dinas pendidikan kab. semarang 

C. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jenjang SD
  1. Hubungi Sekolah TK asal (jika pernah sekolah TK) untuk mendapatkan akunya 
  2. jika tidak pernah TK, orang tua siswa mengisikan biodata secara online  ke dalam website PPDB Kab. Semarang https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com/
  3. Sekolah TK asal memberikan akun ke orang tua siswa agar dapat login ke dalam website 
  4. login dengan menggunakan akun tersebut lalu memilih jalur dan Sekolah SD tujuan 
  5. Lengkapi dan unggah berkas dokumen yang di persyaratkan 
  6. Memantau jurnal peringkat yang terupdate setiap hari 
  7. peringkat pada jurnal harian tersebut bersifat sementara sampai dengan batas waktu pengumuman 
  8. siswa diberi kesempatan 2 x  untuk ubah urutan pilihan, 2x ubah pilihan sekolah dan 2x untuk hapus pendaftaran

D. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jenjang SMP
  1. Akun siswa dapat diperoleh di masing-masing sekolah SD asal nya (Hubungi kepala sekolah SD) 
  2. Siswa login ke dalam website https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com/ dengan menggunakan akun yang telah di bagikan
  3. Siswa memilih jalur yang sesuai dengan kriteria yang sesuai
  4. Siswa memilih pilihan 1, 2 sekolah negeri dan pilihan 3 sekolah swasta (ke-3 pilihan tersebut wajib di isi)
  5. unggah seluruh berkas dokumen yang dipersyaratkan sesuai masing-masing jalur 
  6. siswa diberi kesempatan 2 x  untuk ubah urutan pilihan, 2x ubah pilihan sekolah dan 2x untuk hapus pendaftaran
  7. siswa lulusan SD dari luar kab. semarang , silakan hubungi SMP Tujuan untuk mendapatkan akun 
  8. Siswa lulusan MI / Pesantren / Paket A mengisikan biodata dari menu pendaftar di "luar dapodik" lalu hubungi sekolah SMP tujuan untuk mendapatkan akun nya 
  9. siswa memantau perkembangan ranking di jurnal yang terupdate setiap hari , data ranking tersebut bersifat sementara sampai dengan pengumuman hasil seleksi akhir
  10. siswa lulusan tahun sebelum nya (2019, 2018, 2017) dapat menghubungi sekolah SMP tujuan untuk mendapatkan akun 
  11. Perubahan biodata dapat diajukan melalui akun siswa 
  12. khusus untuk perubahan data Titik koordinat, tanggal lahir dan kebutuhan khusus harus menghubungi sekolah SMP tujuan

IV. Jalur Pendaftaran

A. Jalur Zonasi

1. Zonasi TK

Jalur zonasi berdasarkan wilayah administrasi desa, calon siswa TK di prioritaskan untuk mendaftar ke sekolah TK dalam 1 desa yang sama dengan tempat tinggal siswa.

2. Zonasi SD 

Jalur zonasi SD berdasarkan wilayah administrasi Desa, calon siswa SD di prioritaskan untuk mendaftar ke sekolah SD dalam 1 desa yang sama dengan tempat tinggal siswa.

3. Zonasi SMP 

Jalur zonasi SMP berdasarkan jarak udara (garis lurus) antara titik koordinat tempat tinggal siswa dan sekolah diurutkan berdasarkan jarak yang terdekat.

B. Jalur Prestasi
  • Jalur Prestasi SMP berdasarkan rata-rata nilai raport 5 semester terakhir pada kelompok A (kognitif) yang tertera di SKL 
  • jalur ini dapat juga dipilih jika siswa memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan bobot sesuai dalam perkadis tentang PPDB Tahun 2020 dan SE Kepala dinas pendidikan tentang Kenaikan dan kelulusan siswa tahun 2019/2020
  • jalur ini dapat dipilih oleh siswa yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah kab. semarang dengan melampirkan dokumen prestasi diatas 
  • jalur prestasi hanya tersedia di PPDB Jenjang SMP

C. Jalur Perpindahan Orang Tua
  • Jalur ini dapat digunakan baik siswa yang berdomisili dalam wilayah kabupaten semarang maupun dari luar kabupaten semarang dengan melampirkan surat perpindahan tugas dari orang tua siswa 
  • Jalur ini tersedia di PPDB jenjang SD dan SMP
  • jalur ini juga dapat digunakan untuk anak guru (hubungi dinas pendidikan)

D. Jalur Afirmasi
  • Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari kleuarga ekonomi tidak mampu dengan melampirkan surat/ kartu keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • jalur ini hanya dapat di pilih untuk siswa yang berdomisili dalam kabupaten semarang
  • Jalur ini tersedia di PPDB jenjang SD dan SMP

V. Seleksi

A. Ketentuan Umum Seleksi
  1. Siswa yang masuk proses seleksi harus lolos verifikasi berkas dokumen (di centang setuju oleh admin panitita PPDB SMP) 
  2. Siswa yang tidak lengkap berkasnya atau ditolak oleh admin panitai PPDB SMP tidak diproses dalam seleksi 
  3. Seleksi peringkat diurutkan sesuai dengan jalur nya masing-masing sampai dengan batas kuota 
  4. jika masih ada sisa kuota, maka kursi  yang kosong akan di alokasikan ke jalur lain yang kelebihan pendaftar secara sistem
  5. Skor seleksi akan terupdate di dalam jurnal setiap 1 jam sekali dan bersifat skor sementara sampai dengan hasil pengumuman akhir
  6. siswa yang tidak masuk kuota pada pilihan 1 akan di urutkan peringkatnya di pilihan ke-2 dst, secara otmatis oleh sistem
  7. Untuk anak guru atau tendik mendaftarkan secara online kemudian melaporkan ke dinas pendidikan kab. semarang

B. Seleksi Jenjang TK
  1. lolos verifikasi berkas (di centang setuju oleh panitia PPDB sekolah TK) jika di tolak saat verifikasi berkas otomatis siswa tidak akan diseleksi ranking 
  2. usia yang lebih tua di prioritaskan 
  3. jika usia sama maka diprioritaskan jarak terdekat dengan rumah
  4. jumlah siswa di batasi sesuai dengan kuota per masing-masing TK 

C. Seleksi Jenjang SD
  1. lolos verifikasi berkas (di centang setuju oleh panitia PPDB sekolah SD) jika di tolak saat verifikasi berkas otomatis siswa tidak akan di seleksi ranking 
  2. jumlah siswa di batasi sesuai dengan kuota per jalur masing-masing 
  3. Jika tidak masuk ke sekolah pilihan pertama, maka otomatis secara sistem  akan dipindahkan ke sekolah pilihan ke 2  untuk di ranking 
  4. urutan prioritas ranking berdasarkan usia tertua, jarak rumah terdekat dengan sekolah dan waktu pendaftaran
  5. siswa ABK otomatis diterima sesuai dengan zona nya (wajib melapmpirkan dokumen ABK dari psikolog)

D. Seleksi Jenjang SMP
  1. lolos verifikasi berkas (di centang setuju oleh panitia PPDB sekolah SMP) jika di tolak saat verifikasi berkas otomatis siswa tidak akan di seleksi ranking 
  2. jumlah siswa di batasi sesuai dengan kuota per jalur nya masing-masing
  3. Jika tidak masuk ke sekolah pilihan ke 1, maka otomatis secara sistem akan dipindahkan ke sekolah pilihan ke 2 sampai pilihan ke - 3  untuk di ranking 
  4. urutan prioritas ranking berdasarkan jarak terdekat antara sekolah dan rumah tinggal siswa sesuai titik koordinat (jalur zonasi)
  5. siswa ABK otomatis diterima sesuai dengan zona nya (wajib melapmpirkan dokumen ABK dari psikolog)
  6. jika jarak sama , maka akan diambil waktu pendaftaran lebih dulu (jalur zonasi)
  7. nilai prestasi akan diurutkan yang tertinggi dari skor bobot nilai rapot atau bobot nilai prestasi non akademik
  8. siswa diurutkan skor-nya berdasarkan pilihan jalur nya masing-masing 

VI. Konversi Nilai
  1. Anak Berkebutuhan Khusus ----> Point Maksimal Langsung Diterima (jika di dalam zona nya)
  2. Zonasi jarak murni ----> 10.000 - jarak (meter) di urutkan berdasarkan nilai tertinggi 
  3. Zona dalam desa ----> 400 Point
  4. Zona Luar desa ----> 200 Point
  5. Nilai Prestasi ----> sesuai dengan lampiran perkadis 
  6. Nilai Usia ----> jumlah hari kelahiran/100 
  7. anak guru / tendik (kandung) memiliki skor maximum, hanya untuk jalur zonasi 


Penting!!!

  • Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di situs resmi PPDB Kabupaten Semarang.
  • Informasi yang belum diberikan saat ini akan diupdate secara berkala